Mengingat pentingnya sarana Hubungan Industrial dan berdasarkan Undang Undang No.13 tahun 2003 Pasal 10 (1) Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang kurangnya 10 (Sepulu) Orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan Oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (Dinas Tenaga Kerja). Berkaitan dengan pentingnya hal tersebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaen Wonogiri Bidang Hubungan Industrial mengundang Pimpinan/Direktur Perusahaan di wilayah Kabupaten Wonogiri untuk mengikuti Bimbingan Teknis tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan yang diselenggarakan pada hari senin tanggal 27 juni tahun 2022 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri.

