Wonogiri Kamis 24 Maret 2022, Dalam rangka peningkatkan kompetensi tenaga kerja
Indonesia agar dapat bersaing di era revolusi industri 4.0
maka diperlukan kebijakan percepatan peningkatan
kompetensi. Sesuai arahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dalam
sidang Kabinet Paripurna 2019, Menegaskan bahwa “
pengembangan SDM menjadi prioritas utama dan menjadi
tekanan dan perhatian dari setiap kementerian yang ada,
terutama untuk vocational school, vocational training,
politeknik, kemitraan dengan industri dan upgrading
ketenagakerjaan “.
Oleh sebab itu pada Rabu 9 Maret 2022 KEMNAKER(Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) menerbitkan sebuah Pengumuman melalui sebuah situs https://kemnaker.go.id yang berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Peralatan Pelatihan Kerja Tahun 2022, yang bertujuan untuk :
1. Bantuan peralatan pelatihan kerja merupakan
bantuan stimulan untuk memacu partisipasi
lembaga pemohon dalam rangka meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan
berdaya saing.
2. Memberikan petunjuk bagi pelaksana kegiatan
maupun lembaga pemohon dalam mengajukan
proposal bantuan peralatan pelatihan kerja, serta
petunjuk dalam penilaian dan penetapan Lembaga
Penerima Bantuan peralatan pelatihan kerja.
Dan diharapkan agar Tenaga Kerja Indonesia dapat bersaing di era revolusi industri 4.0 ini.