WONOGIRI– Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35(Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Berikut Salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 TAHUN 2024