PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK) PROVINSI JAWA TENGAH


WONOGIRI – Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022. Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan formulasi perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, pada tahun 2022 formulasi perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Hal ini dikarenakan dari aspirasi yang berkembang bahwa penetapan Upah Minimum melalui formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana Upah Minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini dikhawatirkan terjadi kembali di tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 menetapkan bahwa Upah Minimum Kabupaten Wonogiri sebesar Rp.1.968.448,32 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Dua Sen) atau naik sebesar 7,04% dari Upah Minimum tahun sebelumnya.

Perlu diingatkan kembali bahwa Upah Minimum merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah. Maka dari itu berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Berikut Kami Lampirkan Soft File Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum:

SK-UMK-Jawa-Tengah-2023

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *