Wonogiri, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Wonogiri Menyelenggaran Sidang Tripartit Dengan APINDO Dan SPSI Di Ruang Pertemuan Disnaker Kab. Wonogiri Yang Di Hadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri Dra. Ristanti, MM Beserta Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kab, Wonogiri Dan Staf Serta Perwakilan Dari APINDO Dan SPSI Di Lingkungan Kabupaten Wonogiri.
Dalam Sidang Tersebut Dinas Tenaga Kerja Mendorong Pengusaha Untuk Membayarkan THR Kepada Para Karyawan Sesuai Dengan Pedoman Yaitu Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Diperusahaan, Dan Permenaker No 16 Tahun 2016.