Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri melakukan sosialisasi upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui SK Gubernur Jawa Tengah No.561/39 Th 2021. Besaran UMK untuk Kabupaten Wonogiri ditetapkan sebesar Rp.1.839.043,99.
Sosialisasi dilakukan di Gedung Aula Disnaker pada hari Rabu Tanggal 8 Desember Tahun 2021 yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Wonogiri Dra. Ristanti, M.M serta dihadiri langsung oleh perwakilan APINDO Sutarto, perwakilan SPSI M. Seswanto, Satino, perwakilan Akademisi M.Julijanto, S.Ag, M.Ag, perwakilan dari Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Surakarta M. Subagiya, S.H dan dipandu Moderator Yuliawati sertai diikuti oleh HRD Perusahaan di Kabupaten Wonogiri secara daring.