PENGUMUMAN PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN WONOGIRI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN.


Berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 028/190/HK/2025 Tentang Penetapan Penjualan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri Kondisi Rusak Berat dan Aset Ekstrakomtabel Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2023 dan Surat Persetujuan Bupati Wonogiri Nomor: B/045/000.2/I/2025 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri Kondisi Rusak Berat dan Aset Ekstrakomtabel Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2023. Harga limit Rp 1.718.000,00.

Objek yang dijual menurut keadaan apa adanya. Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan, mengetahui/memahami kondisi objek, resiko yang timbul, dan bertanggung jawab atas objek yang dibelinya.

Syarat dan Ketentuan :

  1. Calon Pembeli mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian
  2. Waktu Pendaftaran dibuka mulai hari Selasa, 26 Agustus 2025 sampai hari Rabu, 27 Agustus 2025 (Jam Kerja).
  3. Calon Pembeli yang sudah mendaftarkan diri sebagaimana yang dimaksud pada nomor 1, diharapkan untuk hadir pada :

Hari, tanggal   : Jumat, 29 Agustus 2025

Waktu               : Pukul 08.00 WIB – selesai

Tempat             : Dinas Tenaga Kerja Dan perindustrian

Agenda            : Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri      

                         Kondisi Rusak Berat dan Aset Ekstrakomtabel Hasil Inventarisasi  

                         Barang Milik Daerah Tahun 2023.

Keterangan     : Pengumuman Pemenang dan penyelesaian pembayaran dilaksanakan

                            setelah pelaksanaan penjualan selesai.

  • Penawaran harga terendah adalah nilai dari harga limit.
  • Penetapan Pemenang berdasarkan Calon Pembeli dengan harga penawaran tertinggi,
  • Jika Pemenang tidak bisa melunasi pada saat pelaksanaan penjualan, maka dianggap mengundurkan diri.
  •  Apabila Calon Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang mengundurkan diri, maka penetapan pemenang beralih ke Calon Pembeli dengan harga penawaran tertinggi di bawahnya.
  • Calon Pembeli yang telah ditetapkan sebagai Pemenang, melakukan pembayaran yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah: 1011000001, kemudian menyerahkan bukti pelunasan pembayaran beserta fotokopi KTP Calon Pembeli.
  • Pengambilan barang dimulai setelah pelunasan pembayaran penjualan.
  •  Batas akhir pengambilan barang 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan. Apabila melebihi batas akhir pengambilan barang yang telah ditetapkan maka pengamanan menjadi tanggung jawab pembeli.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *