Pengajuan PP


FORM PENGAJUAN PERATURAN PERUSAHAAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatur bahwa Peraturan Perusahaan (PP) wajib dibuat perusahaan yang memiliki 10 orang karyawan atau lebih. Namun, PP tidak wajib bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB). PP Tersebut mulai berlaku sejak disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 109 UUK bahwa PP disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. PP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 111 UUK, PP minimal harus memuat sebagai berikut: hak dan kewajiban pengusaha hak dan kewajiban pekerja/buruh syarat kerja tata tertib perusahaan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. . Jangka waktu berlakunya PP adalah dua tahun dan harus diperbaharui jika sudah berakhir. Menurut Pasal 111 ayat (4), sebelum jangka waktu PP habis, dapat dilakukan perubahan selama disepakati pengusaha dan buruh/pekerja.

Maka untuk mempermudah Perusahaan yang ada di Kab. Wonogiri mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan tanpa harus datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri, Dinas Tenaga Kerja membuat-metode secara digital/online yang dapat dibuka melalui link dibawah ini:

https://s.id/PENGAJUAN_PERATURAN_PERUSAHAAN

TATA CARA PENGAJUAN PP SECARA DIGITAL, DAPAT DILIHAT DALAM VIDEO DIBAWAH INI: