FUNGSI PELAYANAN DISNAKER
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri terhitung per 2 Januari 2017 Dinas Tenaga Kerja sesuai kewenangannya melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar tenaga kerja dan urusan pilihan transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud, Disnaker Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan pembinaan dan perijinan/pelayanan dibidang penyaluran dan penempatan tenaga kerja;
- Melaksanakan pembinaan, perijinan/pelayanan dibidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
- Melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja;
- Melaksanakan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi, serta pengarahan perpindahan transmigrasi;
- Melaksanakan pelayanan dibidang ketatausahaan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pembinaan kepada UPT BLK.