Pelayanan Disnaker


FUNGSI PELAYANAN DISNAKER
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri terhitung per 2 Januari 2017 Dinas Tenaga Kerja sesuai kewenangannya melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar tenaga kerja dan urusan pilihan transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud, Disnaker Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan pembinaan dan perijinan/pelayanan dibidang penyaluran dan penempatan tenaga kerja;
  2. Melaksanakan pembinaan, perijinan/pelayanan dibidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  3. Melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja;
  4. Melaksanakan penyiapan pemukiman dan penempatan transmigrasi, serta pengarahan perpindahan transmigrasi;
  5. Melaksanakan pelayanan dibidang ketatausahaan dan rumah tangga;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada UPT BLK.
INFORMASI PELAYANAN DISNAKER